Sejarah
1. Landasan Pendirian
LPD Desa Adat Celuk resmi didirikan pada tanggal 15 Februari 1991. Kehadirannya merupakan apresiasi atas prestasi Desa Adat Celuk yang berhasil meraih Juara I Lomba Desa Adat Se Bali pada tahun 1990.
Dasar hukum pendiriannya adalah:
- Keputusan Gubernur Daerah Tingkat I Bali Nomor 58 Tahun 1991 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa (ditetapkan pada 5 Februari 1991 oleh Gubernur Bali Ida Bagus Oka).
- Persyaratan Internal: Desa Adat Celuk telah memiliki awig-awig (aturan adat) tertulis sebagai syarat mutlak pembentukan LPD.
2. Kepengurusan Pertama
Berdasarkan hasil paruman (rapat) desa dan merujuk pada Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 1988, terpilihlah tiga orang tokoh muda sebagai pengurus pertama:
- Kepala LPD: I Wayan Gede Samarata (Mewakili Sinoman Majelangu & Maspahit)
- Bendahara: I Wayan Badra (Mewakili Sinoman Galuh & Mantri)
- Tata Usaha: I Nyoman Musya Adnyana (Mewakili Sinoman Panji & Pekandelan)
Sebelum bertugas, mereka mendapatkan pembinaan intensif pada diklat pengurus LPD di Puri Kantor Sosrobahu, Ubud, pada tanggal 7 hingga 12 Januari 1991.
3. Permodalan dan Operasional Awal
Modal awal LPD Desa Adat Celuk bersumber dari tiga jalur utama:
- Bantuan Pemerintah: Rp2.000.000 Gubernur Bali (1991) dan Rp2.500.000 Bupati Gianyar (1998).
- Swadaya Krama: Simpanan wajib dari sekitar 248 krama desa sebesar Rp5.000 per orang, yang terkumpul sebanyak Rp1.240.000.
- Dukungan Organisasi: Kewajiban menabung bagi organisasi sosial atau kemasyarakatan di lingkungan Desa Adat Celuk.
Operasional pertama kali dimulai di Kantor Sekretariat STT Yowana Jaya Celuk. Fasilitas awal yang dimiliki saat itu sangat sederhana, hanya berupa mesin ketik, brankas kecil, serta beberapa meja dan kursi.
4. Perkembangan Layanan
Setelah dua bulan pengumpulan modal, LPD mulai menyalurkan kredit. Tercatat Ni Made Adnyani dan Ni Ketut Witarayani sebagai nasabah peminjam pertama yang membuka jalan bagi perkembangan transaksi simpan pinjam bagi warga lainnya.
5. Status Kelembagaan
Penting untuk membedakan antara LPD dengan BUMDes:
- LPD Desa Adat Celuk: Milik Desa Adat, bergerak di sektor keuangan adat. LPD berada di bawah naungan yang sama dengan BUPDA (Baga Usaha Padruwen Desa Adat) yang mengelola sektor riil.
- BUMDes: Unit usaha yang dikelola oleh Desa Dinas Celuk.
Keduanya merupakan entitas yang berbeda secara kepemilikan dan tata kelola, meskipun keduanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Celuk.
